DASAR HUKUM BELA NEGARA
- UUD
1945 Pasal 27 Ayat (3) :” Bahwa tiap warga Negara behak dan wajib ikut
serta dalam upaya bela Negara”.
- UUD
1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2) :”Bahwa tiap warga Negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha Pertahanan dan Keamanan Negara, dan Usaha
Pertahanan dan Keamanan Negara dilaksanakan melalui Sistem Pertahanan dan
Keamanan Rakyat Semesta oleh TNI dan Kepolisian sebagai Komponen Utama,
Rakyat sebagai Komponen Pendukung”.
- UU
No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Pasal 6B :” Setiap Warga
Negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara, sesuai dengan
ketentuan yang berlaku”.
- UU
No.3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat (1) :” Setiap Warga
Negara Berhak dan wajib ikut serta dalam upaya Bela Negara ysng diwujudkan
dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara”.
- UU
No.3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat (2) :”
Keikutsertaan warga Negara dalam upaya bela Negara dimaksud ayat (1)
diselenggarakan melalui :
- Pendidikan Kewarganegaraan
- Pelatihan dasar
kemiliteran
- Pengabdian sebagai
prajurit TNI secara sukarela atau wajib dan
- Pengabdian sesuai
dengan profesi.
Mksih :)
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNurul
BalasHapus